TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN NAGARI
- WALINAGARI
Wali Nagari berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagari bersama Bamus.
Tugas Wali Nagari adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Wewenang Wali Nagari:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus;
- Mengajukan rancangan peraturan Nagari;
- Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama Bamus;
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamus;
- Membina kehidupan masyarakat Nagari;
- Membina perekonomian Nagari;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Wali Nagari adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Nagari
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Nagari yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Nagari;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat diNagari;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari;
- membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat;
- memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari; dan
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Larangan Wali Nagari:
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota Bamus atau lembaga kemasyarakatan;
- merangkap jabatan sebagai Anggota DPR,DPD atau DPRD;
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
- merugikan kepentingan umum,meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme,menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalah gunakan wewenang; dan
- melanggar sumpah/janji
B. PERANGKAT NAGARI
Sekretariat Nagari
- Sekretariat Nagari berkedudukan sebagai unsure penunjang pemerintah Nagari yang dipimpin Sekretaris
- Sekretaris Nagari mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administrative kepada Wali
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan;
- Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang tugasnya
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Nagari dibantu oleh:
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Pelayanan
- Kepala urusan Tata Usaha danUmum
- Kepala urusan Perencanaan
- Kaur Keuangan
Kepala Kampung
- Kepala Kampung adalah sebagai unsure pelaksana tugas Wali Nagari dalam wilayah
- Kepala Kampung mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah Nagari diwilayah kerjanya
- Fungsi Kepala Kampung mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya
- Pelaksanaan Peraturan Nagari diwilayah kerjanya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang