You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Berapak
Desa Koto Berapak

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas Pokok Dan Fungsi

15 Februari 2019 Dibaca 255 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN NAGARI

  1. WALINAGARI

Wali Nagari berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagari bersama Bamus.

Tugas Wali Nagari adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

Wewenang Wali Nagari:                              

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus;
  2. Mengajukan rancangan peraturan Nagari;
  3. Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama Bamus;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamus;
  5. Membina kehidupan masyarakat Nagari;
  6. Membina perekonomian Nagari;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Wali Nagari adalah:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Nagari
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Nagari yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Nagari;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari;
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat diNagari;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari;
  13. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat;
  14. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari; dan
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  16. melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Larangan Wali Nagari:

  1. menjadi pengurus partai politik;
  2. merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota Bamus atau lembaga kemasyarakatan;
  3. merangkap jabatan sebagai Anggota DPR,DPD atau DPRD;
  4. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
  5. merugikan kepentingan umum,meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  6. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme,menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menyalah gunakan wewenang; dan
  8. melanggar sumpah/janji

B.        PERANGKAT NAGARI

Sekretariat Nagari

  1. Sekretariat Nagari berkedudukan sebagai unsure penunjang pemerintah Nagari yang dipimpin Sekretaris
  2. Sekretaris Nagari mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administrative kepada Wali
  3. Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
    1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
    2. Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi   administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan;
    3. Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang tugasnya

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Nagari dibantu oleh:

  1. Kasi Pemerintahan
  2. Kasi Pelayanan
  3. Kepala urusan Tata Usaha danUmum
  4. Kepala urusan Perencanaan
  5. Kaur Keuangan

 

Kepala Kampung

  1. Kepala Kampung adalah sebagai unsure pelaksana tugas Wali Nagari dalam wilayah
  2. Kepala Kampung mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah Nagari diwilayah kerjanya
  3. Fungsi Kepala Kampung mempunyai fungsi:
  4. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya
  5. Pelaksanaan Peraturan Nagari diwilayah kerjanya;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang